TAPANULI TENGAH [DCBNews] - Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, membantah tuduhan penganiayaan yang diajukan oleh seorang pria berinisial RFH. Sebaliknya, Kiyedi Pasaribu mengambil langkah hukum dengan melaporkan RFH ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui pengacaranya dari Badan Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem Sumut, Ariffani, SH, MH, Kiyedi Pasaribu melaporkan RFH ke Polres Tapteng pada Jumat, 15 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, RFH diduga mencemarkan nama baik Kiyedi Pasaribu melalui postingan di media sosial Facebook.
Ariffani, SH, MH, dalam keterangan pers pada Sabtu, 17 Desember 2023, menyampaikan bahwa postingan RFH menuduh bahwa Ketua DPRD Tapteng tidak pro rakyat dan justru pro kepada mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
"Didalam akun Facebook yang bersangkutan, isinya menuding bahwa Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu tidak pro kepada rakyat, melainkan pro kepada mantan Bupati Tapteng dengan menyebut nama Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai tuan dari Khairul Kiyedi Pasaribu," jelas Ariffani.
Sebelumnya, RFH juga melaporkan kepada polisi bahwa dia telah ditampar oleh Ketua DPRD Tapteng di sebuah warung di Pandan pada Rabu, 13 Desember 2023. RFH menduga penganiayaan tersebut mengakibatkan dirinya harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Khairul Kiyedi Pasaribu membantah tuduhan penganiayaan tersebut dan menyatakan kesiapannya menghadapi laporan polisi. Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut dapat dibuktikan melalui rekaman CCTV warung yang bersangkutan.
"Saya sangat siap menghadapi laporan RFH ini, dan bukti-bukti juga sudah kami serahkan dan sudah ada di tangan polisi," ujar Kiyedi Pasaribu.
Berita ini merujuk pada sumber yang dapat dipercaya dan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kebenaran. [red***]

0 Komentar